Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/06/2016, 11:30 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) akan ditentukan oleh ketuk palu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam beberapa jam lagi, Selasa (14/6/2016).

Ia didakwa melakukan tindak pencabulan terhadap korban DS pada Kamis 18 Februari 2016 lalu.

Saipul masih berharap bisa menghirup udara bebas. Meskipun begitu ia mengaku siap menghadapi segal kemungkinan.

Kasus yang mendudukkan Saipul di kursi pesakitan itu berawal dari sebuah peristiwa pada 18 Februari 2016 lalu.

Seorang remaja berusia 17 tahun, DS, datang ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan laporan mengejutkan. Ia mengaku mengalami pencabulan dari penyanyi dangdut kondang, Saipul Jamil.

Berdasarkan pengakuan DS ke penyidik Polsek Kelapa Gading, ia dan Saipul kali pertama bertemu di salah satu stasiun televisi swasta pada awal 2016. Saipul merupakan juri sebuah ajang pencarian bakat penyanyi dangdut, sedangkan DS adalah penontonnnya.

Pada pertemuan kedua, Saipul mengajak DS pulang bareng karena mereka satu arah jalan pulang pada 18 Februari 2016. Malam itu, akhirnya DS diajak menginap di rumah Saipul.

Namun sekitar pukul 04.00 WIB, DS terbangun dan terkejut mendapati Saipul tengah melakukan perbuatan tak senonoh terhadapnya.

"Dari pengakuan korban yang datang ke polsek, ia diperlakukan kurang layak oleh SJ pada pukul 04.00 WIB (Kamis, 18 Februari 2016, pagi)," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha ketika itu..

Berangkat dari laporan tersebut DS pun dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani pembuatan visum et repertum, atau surat keterangan dokter tentang hasil pemeriksaan medis, guna kepentingan pembuktian.

Pagi itu juga, Saipul dijemput dari rumahnya dan diperiksa seharian. Keesokan harinya, Jumat (19/2/2016), ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak.

Pihak Saipul Jamil sempat mengajukan praperadilan, tetapi mereka kemudian mencabut sendiri gugatan itu.

Kasus itu memasuki babak baru ketika polisi menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Pada 4 April 2016, Saipul menempati kurungan baru. Dari sel tahanan Polsek Jakarta Utara ia dipindahkan ke Rutan Cipinang karena kasusnya sudah dinyatakan lengkap.

Kejaksaan juga menolak pengajuan penangguhan penahanan. Kepala Kejari Jakarta Utara Agung Komanindyo Dipo mengatakan tidak ada alasan mendesak untuk mengalihkan status penyanyi dangdut iu menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.

Terdakwa

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com