Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuma Dihadiri Moldy, Sidang Kasus Hak Cipta Lagu Radja Ditunda

Kompas.com - 14/06/2016, 23:44 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pelanggaran hak cipta lagu Radja, yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/6/2016), terpaksa ditunda.

Pasalnya, dari tiga saksi pelapor yang dipanggil untuk bersaksi, hanya satu yang datang, yakni gitaris grup Radja, Moldyansyah.

Penundaan sidang itu dilakukan atas usulan kuasa hukum pihak rumah karaoke selaku terlapor, Sahat M Sidabuke. 

"Agar sidang berlangsung efektif, maka ketiga saksi harus dihadirkan, bukan hanya satu," katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Hariyanto pun mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa.

Persidangan pun ditunda hingga pekan depan.

Sebelum meninggalkan tempat, hakim meminta pada pelapor Moldyansyah agar hadir ke persidangan tanpa surat pemanggilan lagi.

Sama seperti sidang sebelumnya, Sahat menuding bahwa pihak manajemen Radja tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun, Moldyansyah mengaku siap hadir di persidangan asal tidak bersamaan dengan jadwal konser grup bandnya.

"Kalau tidak bersamaan dengan panggilan masyarakat (show), kami pasti siap hadir," katanya.

Moldyansyah tak menampik bahwa pihaknya lebih mementingkan tampil untuk masyarakat umum daripada menghadiri sidang kasus yang membelit grup bandnya.

Selain Moldyansyah, ada tiga lagi saksi pelapor yang harus dihadirkan dalam persidangan, di antaranya adalah Moel --salah satu manajemen Radja.

Diberitakan sebelumnya, grup band dengan vokalis Ian Kasela itu melaporkan lima rumah karaoke, yakni NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy, dan DIVA ke Mabes Polri karena memutar beberapa lagu yang belum tercatat, sehingga dia mengaku tidak menerima royalti. 

Atas laporan tersebut, sejumlah rumah karaoke juga sempat melaporkan Ian ke Mapolda Jatim atas tuduhan pemerasan. Dia dituduh meminta sejumlah uang, agar dia mencabut laporannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com