Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/06/2016, 16:03 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil pedangdut Saipul Jamil (35) untuk diperiksa berkait dugaan suap panitera PN Jakarta Utara.

"Perlu koordinasi dulu dengan kejaksaan untuk menghadirkan dia guna pemeriksaan oleh penyidik KPK," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

Koordinasi itu diperlukan karena Saipul saat ini sudah berstatus terpidana kasus pencabulan anak dan sedang ditahan di Rutan Cipinang Klas 1, Jakarta Timur.

Pemeriksaan tersebut, lanjut Basaria, berkait fakta bahwa barang bukti uang Rp 250 juta yang diduga untuk menyuap panitera berasal dari Saipul.

"Nanti penetapan tersangkanya (Saipul Jamil) penyidik nanti akan melakukan pemeriksaan dulu. Statusnya kan sudah ditahan," katanya.

Sementara itu, empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SH (kakak Saipul), BN dan K (kuasa hukum Saipul), serta R selaku panitera muda PN Jakarta Utara, sedang ditahan.

"Mereka masih di sini, masih dalam pemeriksaan. Sesuai KUHAP, kami lakukan penahanan 20 hari dulu. Kalau masih belum selesai dan dirasa perlu perpanjangan, ya diperpanjang," kata Basaria.

Diberitakan sebelumnya, dua kuasa hukum Saipul Jamil, BN dan R, serta kakak kandungnya, SH, bersama panitera R, ditangkap KPK, Rabu (15/6/2016). Mereka diduga memberi dan menerima suap atas perkara Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com