Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Lawan Sebut Alat Bukti Gugatan Band Radja Tidak Konkret

Kompas.com - 21/06/2016, 20:15 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kuasa hukum rumah karaoke Happy Puppy, Sahat M Sidabuke, menyatakan ragu terhadap gugatan grup musik "Radja" atas tuduhan pelanggaran hak cipta.

Sahat menilai Radja tidak bisa memberikan bukti konkret dugaan pelanggaran hak cipta tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/6/2016).

"Buktinya hanya billing karaoke. Kalau cuma itu, semua orang kan bisa," ujarnya seusai sidang.

Di pihak Radja, gitaris Moldyansyah berkukuh mengatakan bahwa satu dari tiga judul lagu dari grupnya yang diperkarakan itu diputar di rumah karaoke Happy Puppy di Jakarta Selatan.

"Pelapor tahunya dari orang kepercayaan. Orang kepercayaannya itu mendengarkan satu dari tiga lagu yang diperkarakan," kata Sahat seusai sidang.

Namun, Sahat justru meragukan orang kepercayaan yang dimaksud Moldyansyah itu apakah benar mendengarkan lagu Radja diputar di Happy Puppy.

Sementara itu, Moldy tetap meminta Happy Puppy menunjukkan izin yang membolehkan tiga lagu Radja, yakni "Maaf", "Parah", dan "Demi Kamu", diputar di mesin karaoke.

"Radja punya hak penuh atas tiga lagu tersebut karena Radja yang menciptakan, Radja yang merekam, dan Radja yang membuat videonya," kata Moldy di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hariyanto.

Dalam sidang tersebut, vokalis grup band Radja, Ian Kasela, tampak hadir menyaksikan jalannya persidangan.

Diberitakan sebelumnya, sidang sempat ditunda karena saksi pelapor tidak datang untuk bersaksi karena alasan show.

Grup musik itu melaporkan lima rumah karaoke, yakni NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy, dan DIVA ke Polri karena memutar beberapa lagu yang belum tercatat sehingga dia mengaku tidak menerima royalti.

Sebaliknya, sejumlah rumah karaoke juga sempat melaporkan Ian ke Polda Jatim atas tuduhan pemerasan. Ian dituduh meminta sejumlah uang agar dia mencabut laporannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com