Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Saipul Jamil, DS Bawa Akta Kelahiran ke Mapolda Metro Jaya

Kompas.com - 22/06/2016, 18:16 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pemuda yang melaporkan penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) atas tuduhan pencabulan, DS (18), memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Rabu (22/6/2016).

Penyidik memanggilnya atas laporan balik dari Saipul, yang menuding DS memalsukan umurnya.

"Ya, DS diperiksa di Polda Metro Jaya. Agendanya memenuhi panggilan penyidik karena kemarin tanggal 22 April 2016, DS dan ibunya dilaporkan atas tuduhan pemalsuan akta kelahiran," kata kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar, ketika dihubungi oleh Kompas.com, Rabu sore.

DS hadir bersama ibunya memberi keterangan kepada penyidik. Osner mengatakan ada 15 pertanyaan untuk mereka berdua.

Lanjut Osner, pihaknya juga membawa sejumlah dokumen, antara lain akta kelahiran DS, untuk membuktikan bahwa kliennya itu tak melakukan pemalsuan.

"Kami menyerahkan semua bukti-bukti otentik, data akurat, yaitu akta kelahirannya, yang mana DS lahir 22 Maret 1998. Jadi, kami tidak tahu kenapa bisa pengacara Saipul itu melaporkan DS," ucap Osner.

Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik akan menggelar perkara pada Juli 2016.

"Habis Lebaran, penyidik akan gelar perkara. Kami lihat secara kasat mata, selaku pengacara, bahwa laporan ini tidak terpenuhi unsur pidana Pasal 263," katanya lagi.

Sebelum ini, Saipul melontarkan dugaan bahwa DS bukanlah anak di bawah umur, sehingga Saipul tak terima dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

Karena itu, tim kuasa hukum Saipul melaporkan DS ke Polda Metro Jaya, karena dinilai melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Saat ini, Saipul telah divonis tiga tahun penjara sesuai Pasal 292 KUHP tentang pencabulan sesama jenis yang belum dewasa, karena dinilai terbukti telah melakukan pencabulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com