Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/06/2016, 13:02 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Tim kuasa hukum terpidana pencabulan anak, penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai Senin (27/6/2016) besok.

Pemeriksaan terhadap lima kuasa hukum tersebut berkait dugaan suap panitera PN Jakarta Utara yang menjerat dua kuasa hukum dan kakak Saipul.

"Senin sampai Rabu nanti tim lawyer SJ yang diperiksa (KPK). Termasuk saya," ucap kuasa hukum Saipul, Nazarudin Lubis, saat dihubungi melalui telepon, Minggu (26/6/2016).

Kelimanya adalah Nazarudin, Sahrullah, anita Sabara Sutphin, Muhammad Asikin Hasan, dan Oki Dwi Kurniyanto.

Menurut Nazarudin, ia dan rekan-rekannya akan diperiksa secara bertahap dalam tiga hari.

"Senin, Selasa, Rabu, tanggal 27, 28, 29 Juni. Jam tiga sore hari Jumat, suratnya (pemanggilan pemeriksaan) nyampe. Dua-dua orang yang nanti diperiksa," katanya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta sesuai Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ia dinilai bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Sehari setelahnya, tepatnya Rabu (15/6/2016), dua kuasa hukum Saipul Jamil, BN dan R, serta kakak kandungnya, SH, bersama panitera R, ditangkap KPK.

Pihak Saipul diduga memberi suap senilai Rp250 juta kepada si panitera atas perkara Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com