Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Suap Panitera, Saipul Jamil Minta Maaf kepada Penggemar

Kompas.com - 06/07/2016, 11:46 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 Hijriah, penyanyi dangdut Saipul Jamil menjalankan shalat Id di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/7/2016).

Saipul enggan mengomentari kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang diduga melibatkan dirinya.

Saipul hanya menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat dan penggemarnya atas perbuatan salah yang ia lakukan.

"Bang Ipul minta maaf kalau ada salah-salah. Pokoknya minta doanya, apa pun yang terjadi, saya yakin ini adalah yang terbaik dari Allah SWT," ujar Saipul saat ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu.

Saipul tidak ingin membicarakan kasus suap, karena masih dalam suasana Lebaran. Saipul berharap, para penggemarnya dapat mendukung dan mendoakan yang terbaik bagi dirinya.

"Untuk seluruh fans saya yang berada di Tanah Air, minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir batin. Doakan biar Bang Ipul cepat pulang, Amin," kata Saipul.

Saipul divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia dinilai terbukti melakukan percabulan kepada anak di bawah umur.

Saipul diduga kuat terlibat dalam kasus suap panitera PN Jakarta Utara yang dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut KPK, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Hasilnya, Saipul hanya divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Utara. Tiga dari empat tersangka dalam kasus ini yaitu, dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji, serta kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Kompas TV Hakim Kasus Ipul Terus Jadi Sorotan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com