Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/07/2016, 20:24 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), Nazarudin Lubis, mengungkapkan bahwa kliennya itu bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan depan.

Pemeriksaan tersebut berkait dugaan suap panitera PN Jakarta Utara yang menjerat dua kuasa hukum dan kakak Saipul.

"Kemungkinan besar diperiksa sebagai saksi minggu depan. Minggu depan Bang Ipul baru dipanggil sebagai saksi," ucapnya saat dihubungi, Senin (11/7/2016).

Beberapa pekan lalu, Saipul juga pernah dikabarkan akan dipanggil KPK untuk diperiksa namun batal.

Nazarudin pun mengungkapkan alasan kliennya itu tak jadi menyambangi kantor lembaga antirasuah itu.

"Karena padatnya (pemeriksaan) segala macem dan mepet menjelang lebaran. Paling nanti setelah hari Senin," ujarnya.

Bukan hanya Saipul, Nazarudin mengatakan bahwa ia juga akan kembali dimintai keterangan.

"Insya Allah saya dampingi (Saipul), tapi nanti ada tim lain juga. Katanya saya juga diperiksa," ucap Nazarudin.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta sesuai Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Sehari setelahnya, tepatnya Rabu (15/6/2016), dua kuasa hukum Saipul Jamil, BN dan R, serta kakak kandungnya, SH, bersama panitera R, ditangkap KPK.

Pihak Saipul diduga memberi suap senilai Rp250 juta kepada si panitera atas perkara Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com