KOMPAS.com - Lady Gaga dilaporkan memenangkan kasus pengadilan tentang tuduhan mencuri foto album tahun 2011, Born This Way.
Seniman Prancis, Orlan, meminta pembayaran 7,5 persen dari royalti album bintang tersebut.
Nilainya sama dengan 31,7 juta dollar AS atau Rp 416 miliar dari penjualan di seluruh dunia. Sebagai informasi album itu terjual hingga 8 juta keping.
Dalam kasus ini Gaga dituduh mencuri konsep dari dua patungnya termasuk "Bumpload" dari tahun 1989 dan "Woman with Head" dari tahun 1996.
Patung tersebut dipandang telah ditiru dari karya seni album, di samping adegan pada video musik dengan nama yang sama, yang memperlihatkan kepala terpotong terlihat di atas meja.
Kasus ini juga mempertimbangkan apakah Lady Gaga membaca dari Manifesto of Mother Monster mengacu kepada karya Orlan, Manifeste de l'art charnel.
Menurut The Art Newspaper, keputusan pengadilan menyatakan instalasi seni tidak bisa dipisah-pisahkan berdasarkan unsur-unsur fisiknya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.