Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cita Citata Tunggu Itikad Baik Sang Anggota DPR

Kompas.com - 05/08/2016, 19:19 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Cita Citata mengatakan bahwa ia masih menunggu itikad baik anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Amrullah Amri Tuasikal, untuk meminta maaf terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan atas tuduhan penipuan.

"Saya tetap tunggu iktikad baik dari Amri sendiri. Karena yang kami adukan kode etik. Etika dari anggota dewan," ujar Cita di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Diberitakan sebelumnya, Cita secara resmi telah melaporkan Amrullah yang dulu dikenal sebagai kekasihnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Cita memberikan berkas pengduan disertai alat bukti percakapan teks.

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula ayah dari Amri, Abdullah Tuasikal, yang juga mantan Bupati Kabupaten Maluku Tengah dua periode sejak 2002.

Cita mengapresiasi kehadiran Abdullah karena melihat ada iktikad baik dari keluarga untuk meminta maaf.

Pihak Cita dan Amri pun saat itu bertemu secara tertutup di dalam ruang MKD. Cita berharap Amri akan segera menyusul langkah Sang Ayah untuk meminta maaf.

"Semoga dari anaknya juga bisa secepatnya bertemu dengan saya lalu minta maaf. Juga minta maaf ke publik karena hubungan kami sudah terlanjur diketahui semua," tutur pelantun lagu "Goyang Dumang" itu.

Adapun Abdullah mengatakan bahwa kesimpulan dari pertemuan tersebut adalah Amri harus meminta maaf karena telah melakukan salah. Amri, kata dia, tak bisa hadir karena sedang berada di luar kota.

"Saya di sini netral. Hanya menjelaskan soal masalah-masalahnya. Hanya untuk verifikasi saja," ucap Abdullah.

Mengenai kerugian yang dialami, Cita menyebutkan salah satunya bahwa Amri sebelumnya tidak melunasi cincin tunangan berlian senilai Rp 450 juta.

Namun, Cita mengatakan biaya pembatalan telah dilunasi oleh keluarga Amri kepada toko perhiasan.

"Sakit hati ya sakit hati. Namanya perempuan, merasa dilecehkan, dibohongi," ucapnya.

Menurut staf MKD yang menerima pengaduan Cita, laporan akan diverifikasi dalam waktu 7 hingga 14 hari.

Kemudian, laporan tersebut akan dimasukkan ke dalam agenda MKD untuk kemudian dirapatkan dan ditindaklanjuti jika lolos verifikasi.

Jika laporan sudah disahkan dalam rapat, maka tidak dapat dicabut kembali meskipun jalur damai telah diambil kedua belah pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com