Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagu "Thinking Out Loud" Dituding Menjiplak, Ed Sheeran Digugat

Kompas.com - 10/08/2016, 11:00 WIB

KOMPAS.com - Penyanyi Inggris Ed Sheeran menghadapi gugatan baru. Kali ini terkait lagu "Thinking Out Loud".

Gugatan itu datang dari pewaris Ed Townsend, salah satu penulis lirik "Let's Get It On", lagu legendaris milik Marvin Gay.

Dalam gugatan yang diajukan di pengadilan federal di New York itu, Selasa (9/8/2016), Sheeran dituding menjiplak sejumlah unsur penting dari lagu yang dirilis pada tahun 1973 itu.

"Tergugat menjiplak 'jantung' dari 'Let's' dan terus mengulangnya sepanjang lagu 'Thinking'," kata pihak Townsend dalam gugatannya.

"Komposisi melodi, harmoni, dan ritme 'Thinking' mirip dengan komposisi drum pada 'Let's'."
Belum ada jawaban dari pihak Sheeran maupun dari Sony/ATV Music Publishing dan Atlantic Records.

"Thinking Out Loud" merupakan lagu paling terkenal Ed Sheeran. Pada Juni 2015, lagu itu menjadi single pertama yang bertahan selama 1 tahun di daftar UK Top 40.

Hingga September 2015, lagu itu juga menjadi satu dari tujuh lagu yang merebut tiga platinum di Inggris sepanjang abad 21.

Pada Oktober 2015, "Thinking Out Loud" sudah didengarkan lebih dari 500 juta kali secara streaming di Spotify. Sementara videonya di YouTube sudah ditonton lebih dari 1,2 miliar kali.

Sebagian besar kritikus musik memberikan review bagus untuk lagu itu. Pada Februari lalu, "Thinking Out Loud" merebut dua Grammy, yakni Song of the Year dan Best Pop Solo Performance.

Gugatan kedua

Ini bukan gugatan pertama yang dialamatkan kepada penyanyi berambut keriting dan merah itu.

Dua bulan lalu, dua penulis lagu, yakni Martin Harrington dan Thomas Leonard, dan rumah produksi HaloSongs, menuding lagu Sheeran bertajuk "Photograph" menjiplak lagu mereka "Amazing" yang dirilis tahun 2009.

Mereka mengajukan gugatan sebesar 20 juta dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com