Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imam S Arifin Kali Ini Terancam Hukuman Penjara Maksimal 12 Tahun

Kompas.com - 28/08/2016, 16:19 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyanyi dangdut Imam S Arifin (56) terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

"Tersangka diancam pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," terang Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie, dalam rilis kasus yang diadakan di Polres Jakarta Barat, Minggu (28/8/2016).

Imam juga terancam hukuman denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Ketentuan itu berdasarkan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukumannya tergantung pengadilan nanti. Tentunya gimana nanti masukannya, apakah yang bersangkutan bisa direhab atau bisa dengan proses hukum," kata Roycke.

Diberitakan sebelumnya, Imam digelandang oleh polisi usai penggeledahan di unit nomor 3 lantai 17 sebuah apartemen di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah bong dari botol minuman bayi, sedotan, dan satu buah cangklong atau alat isap sabu.

Polisi menyita pula satu paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 0,36 gram dan sebuah timbangan digital kecil.

Penangkapan itu bukan yang pertama bagi Imam.

Ia pernah ditangkap di Medan pada 2008. Ketika itu, ia diganjar hukuman 14 bulan penjara.

Kemudian, ia lagi-lagi terjerat kasus yang sama pada Maret 2010. Ia ditangkap di wilayah Jakarta Pusat dan divonis hukuman enam bulan penjara serta denda Rp 800 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com