Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Brajamusti dan Istri Ditahan di Polda NTB

Kompas.com - 01/09/2016, 11:44 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah resmi ditahan di ruang tahanan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (1/9/2016).

"Penahanan sudah dilakukan untuk tersangka atas nama (inisial) GB dengan DA mulai hari ini sampai nanti habis penahanan," kata Kapolda NTB Brigjen Polisi Umar Septono.

Umar mengatakan, Gatot dan Dewi ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Mereka diamankan dari sebuah kamar di salah hotel di Kota Mataram, NTB, Minggu (28/8/2018).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu di dalam saku celana Gatot dan di tas tangan Dewi.

Menurut hasil penyidikan sementara, Gatot mengaku membawa narkotika sabu dari Jakarta. Namun hingga saat ini tersangka belum mau mengakui dari mana asal barang.

"Sementara masih di sini TKP di sini. Kalau TKP di Jakarta kita akan koordinasi dengan Polda Metro Jaya," kata Umar.

Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com