Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Berusaha Bongkar Brankas Gatot Brajamusti

Kompas.com - 02/09/2016, 07:42 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggeledahan kedua rumah Gatot Brajamusti di Niaga Hijau, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016) berlangsung selama hampir 6 jam.

Menurut ketua RT setempat, Louis Pakailah, yang menyaksikan penggeledahan itu, polisi berusaha membuka dua brankas milik Gatot.

"Ada dua brankas di dalam. Satu sudah berhasil dibuka. Satu lagi brankasnya terkunci, dia (Gatot) bilang lupa kodenya, lalu datangkan ahli kunci," kata Louis saat ditemui di pelataran kediaman Gatot, Kamis malam tadi.

Louis menambahkan, polisi juga membawa sejumlah barang dari penggeledahan kemarin.

"Kayaknya sudah ada (yang dibawa) sih. Tapi saya enggak tahu. Saya cuma saksikan tapi enggak boleh tahu. (Benda yang diamankan) langsung dimasukin amplop coklat," tuturnya lagi.

Louis menambahkan ia belum tahu apakah akan ada penggeledahan lainnya di rumah Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) tersebut.

"(Satu) brankasnya belum berhasil dibuka. Iya, mungkin besok atau kapan, enggak tahu," ucapnya.

Sebagai informasi, Gatot ditangkap di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu (28/8/2016) bersama tujuh orang lainnya, termasuk artis Reza Artamevia.

Dari Gatot dan Dewi Aminah istrinya, polisi menemukan paket sabu. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan mereka positif menggunakan narkoba.

Penangkapan itu ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2016) dini hari.

Di rumah itu polisi menemukan barang-barang terkait narkoba, beberapa senjata api dan amunisi, serta hewan langka yang diawetkan.

Saat ini Gatot sudah berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ia dan Dewi pun resmi menjadi tahanan Polda NTB.

Kompas TV Gatot Dibawa ke Jakarta Jalani Pemeriksaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com