Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Narkoba Gatot Brajamusti Tetap Ditangani di Polda NTB

Kompas.com - 09/09/2016, 10:25 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigjen Polisi Umar Septono mengatakan kasus narkoba Gatot Brajamusti akan ditangani di Polda NTB.

"Jadi masalah narkobanya semuanya di sini, masalah lain itu di Jakarta," kata Umar, Kamis (8/9/2016).

Saat ini Polisi telah menetapkan Gatot dan istrinya Dewi Aminah sebagai tersangka kasus narkoba. Keduanya saat ini telah berstatus sebagai tahanan Polda NTB.

 

Gatot ditangkap bersama istrinya di sebuah hotel di Kota Mataram, Minggu (28/8/2016). Polisi menemukan sabu di kantung celana Gatot dan tas tangan Dewi.

Bersama Gatot ditangkap pula penyanyi Reza Artamevia dan lima orang lainnya.

Atas temuan ini Polda NTB dan Polres Mataram berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan serta Polres Sukabumi, melakukan penggeledahan ke beberapa lokasi.

Polisi menggeledah rumah Gatot di Jakarta dan menemukan sejumlah sabu. 

Data Humas Polda NTB menyebutkan, hingga saat ini total 28,02 gram kristal putih diduga sabu ditemukan selama penggeledahan di tempat pribadi Gatot.

Umar mengatakan, saat ini Gatot masih berada di Jakarta dalam rangka pengembangan kasus narkoba dan dua kasus lain yaitu kepemilikan senjata api dan satwa langka.

Pihaknya belum bisa memastikan kapan Gatot akan kembali ke Mataram. Rencananya Gatot akan dibawa kembali setelah pemeriksaan dan gelar kasus di Polda Metro Jaya selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com