Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tahun Lalu, Gatot Brajamusti Pernah Dilaporkan ke BNN dan Polri

Kompas.com - 14/09/2016, 19:52 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara yang juga Dewan Pendiri Gerakan Nasional Anti Narkotik (Granat) Henry Yosodiningrat mengaku pernah melaporkan Gatot Brajamusti ke Badan Narkotika Nasional (BNN) atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Sebagai informasi, Henry melayangkan laporan tersebut tepat lima tahun lalu.

"Betul (pernah laporkan Gatot). Saya melaporkan bahwa orang ini, identitasnya ini, alamatnya ini, bekerja sebagai pengusaha dan bahkan disinyalir merupakan bagian dari pengedar narkoba," kata Henry saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (14/9/2016).

"Selain itu, saya juga laporkan ke Polri. Saya sampaikan lewat telepon saja. Karena kalau tertulis banyak banget yang bisa dilaporkan," tambahnya.

Laporan itu, lanjut Henry, ia buat berdasarkan informasi sejumlah orang yang pernah berada dalam lingkungan Gatot dan pihak-pihak yang disebutnya terpercaya.

Dugaan Henry itu muncul ketika ia mendapat cerita tentang asfat dari rekannya yang pernah mengonsumsi barang tersebut bersama Gatot.

"Sudah lama dengar dari mereka bahwa katanya pakai asfat. Asfat itu benda dari surga, dari langit. Begitu saya ditunjukkan bentuknya kayak gini, cara penggunaannya kayak gini, saya katakan itu adalah nama lain, kamuflase," ucap Henry.

"Karena mereka pernah ikut make dan sudah keluar dari lingkungan itu. Dari dampak reaksinya, cara penggunaannya, dan bentuknya makanya saya menduga itu sabu. Makanya saya laporkan. Selanjutnya terserah BNN," tambahnya.

Lalu apakah laporannya secara lisan itu pernah ditindaklanjuti BNN?

"Katanya belum ditemukan. Saya tidak tahu belum ditemukan atau ada apa. Tapi saya pantau terus. Saya tidak ada kepentingan apa-apa. Bukan hanya Gatot yang saya laporkan. Yang ada indikasi, saya laporkan," ucap Henry.

Pada 28 Agustus 2016 malam, Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, ditangkap di sebuah kamar hotel di Mataram, Lombok, NTB, karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com