Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Restu Sinaga Segera Disidangkan

Kompas.com - 22/09/2016, 16:15 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara penyalahgunaan narkoba artis Restu Sinaga telah lengkap atau P-21. Dengan demikian kasus itu akan segera disidangkan.

"Sudah P-21, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan sekitar tiga minggu lalu," ujar Kanit II Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Edy Suprayitno saat dihubungi, Kamis (22/9/2016).

Dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan, Chandra Saptaji membenarkan hal tersebut. Saat ini kasus tersebut sudah siap akan dipersidangkan.

"Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Chandra.

Chandra belum bisa memastikan kapan kasus tersebut dipersidangkan. Menurut dia, jadwal persidangan akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tinggal nunggu persidangan saja. Mungkin sekitar dua minggu lagi akan dipersidangkan," ucapnya.

Polisi menyangkakan Restu dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Restu ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan ketika ia baru bangun tidur pada Kamis (2/6/2016).

Dia diamankan setelah kediamannya di Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, digerebek. Ketika itu, Restu baru saja bangun tidur kira-kira pada pukul 07.00 pagi.

Dari tangan Restu, polisi menyita 10,75 gram ganja, 17 butir psikotropika jenis Dumolid, 26 butir psikotropika jenis happy five. Polisi juga menyita bekas bungkus kokain dan empat sedotan plastik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com