Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Brajamusti Dijerat Pasal Pengedar Narkoba

Kompas.com - 23/09/2016, 17:46 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Tersangka kasus narkoba, Gatot Brajamusti terancam dijerat dengan pasal pengedar. Polisi memberikan pasal tambahan ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap Gatot dan istrinya, Dewi Aminah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, tersangka Gatot dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dasarnya hasil dari pemeriksaan, kami sikapi bahwasanya dia menyampaikan atau memberikan (narkoba) dalam konteks yang sempit," kata Agus, Kamis (22/9/2016).

Agus mengatakan, Gatot diduga mengedarkan narkotika dengan cara memberikan sabu kepada orang-orang yang berguru atau berkonsultasi padanya. Kepada pasiennya, Gatot menyebut narkotika golongan I tersebut dengan sebutan aspat.

Sementara kepada polisi, guru spiritual penyanyi Reza Artamevia ini mengaku telah mengenal dan memakai barang haram ini sejak lama, sebelum ada Undang-Undang Narkotika.

"Yang sangat saya sayangkan, dia sudah tau itu barang haram dan tau itu dilarang. Dia sudah menyatakan sebelum ada Undang-Undang narkotika diundangkan dia sudah pernah memakai," kata Agus.

Terkait kasus ini, polisi sudah meminta keterangan dari beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti. Saat ini polisi tengah melengkapi mindik untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan.

Atas perbuatannya, Gatot terancam hukuman maksimal 20 tahun bui serta denda maksimal Rp 10 miliyar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com