Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Brajamusti Dicecar 29 Pertanyaan soal Satwa Dilindungi

Kompas.com - 29/09/2016, 20:31 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Gatot Brajamusti diperiksa sebagai tersangka terkait kasus satwa dilindungi oleh Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Subdid Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (29/9/2016).

Dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan, Gatot digiring dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan di salah satu ruangan di Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Mataram.

Gatot yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya, diperiksa selama dua jam oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Selesai diperiksa Gatot langsung kembali ke dalam sel di ruang tahanan Polda NTB.

Kasubdid 3 Sumdaling Ditreskimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo mengatakan, Gatot diperiksa terkait dua satwa dilindungi yang ditemukan polisi saat penggeledahan di kediamannya di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Masih kata Sutarmo, guru spiritual vokalis Reza Artamevia itu diperiksa atas kepemilikan barang bukti berupa harimau sumatera yang diawetkan dan satu ekor burung elang jawa yang saat ini dititipkan di SDA. Menurut hasil pemeriksaan, kedua hewan tersebut termasuk dalam satwa yang dilindungi.

"Pemeriksaan tersangka AA GB sudah saya nyatakan selesai dengan 29 pertanyaan," kata Sutarmo saat dikonfirmasi, Kamis.

Sutarmo mengatakan, selama pemeriksaan Gatot cukup kooperatif saat menjawab pertanyaan penyidik. Namun, pihaknya enggan menjelaskan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan.

"Untuk hasil pemeriksaan karena itu kepentingan penyidikan, nggak bisa kami buka. Sebagian besar mengakui," kata Sutarmo.

Sutarmo menambahkan, sebelumnya Gatot sudah diperiksa sebagai saksi. Hari ini, polisi kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Gatot dan dinyatakan selesai sore ini.

Atas kepemilikan satwa dilindungi tersebut, Gatot terancam dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun bui dan denda Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com