Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Brajamusti Diperiksa Lagi soal Senjata Api Ilegal

Kompas.com - 25/10/2016, 13:09 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Gatot Brajamusti, kembali menjalani pemeriksaan di Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).

Sekitar pukul 11.45 WIB, pria yang akrab disapa Aa Gatot ini tampak berjalan kaki ke gedung Resmob dari arah rumah tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Gatot tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, celana cargo pendek, dan sandal jepit.

"Sehat kok. Kemarin ada alergi," kata Gatot sambil berjalan dengan tangan diborgol serta dikawal dua penyidik.

Kasubdit Resmob Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBD Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa Ary Suta (AS) juga bakal dimintai keterangan perihal senpi.

"Hari ini kami panggil bersamaan GB dan AS terkait peluru senjata api," ucap Budi melalui pesan singkat kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, selain memeriksa Ary Suta dan Gatot, penyidik juga akan meminta keterangan dari ahli Puslabfor Mabes Polri.

"Nanti kita juga akan bandingkan peluru yang ada di Aa GB dan yang ada di Ary Suta apa identik atau tidak," ucapnya.

Gatot pernah mengaku mendapat senjata api yang ditemukan polisi di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan dari Ary Suta.

Gatot Brajamusti awalnya ditangkap karena kepemilikan narkoba di sebuah hotel di Kota Mataram, NTB, tidak lama setelah ia dipilih lagi untuk memimpin Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Minggu (28/8/2016).

Penangkapan Gatot itu ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumahnya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pekan lalu.

Di rumah itu, polisi menemukan benda-benda terkait narkoba, senjata api jenis Glock dan jenis Walther PPK, serta ratusan amunisi.

Kompas TV Pemeriksaan terhadap Gatot Brajamusti Ditunda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com