JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding gugatan cerai Eka Kusuma terhadap Cathy Sharon.
"Sudah keluar putusannya dengan nomor 437/Pdt.G/2016/PT.DKI. Hasil bandingnya itu menguatkan putusan Pengadilann Negeri (PN) atau sama saja ditolak gugatan banding kami," ujar Fachri, kuasa hukum Eka, saat dihubungi, Rabu (26/10/2016).
"Pada intinya sih putusannya tetap (suami-istri), jadi mereka belum bisa cerai," katanya.
Menurut Fachri, Eka belum menentukan langkah yang akan diambil agar bisa berpisah dengan Cathy.
"Belum ada putusan Mas Eka nya. Tunggu rapat dulu untuk menentukan langkah ke depannya," tandas Fachri.
Seperti diketahui, pada 1 Desember 2015 silam, Eka menggugat cerai Cathy Sharon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasangan yang menikah pada 14 April 2012 lalu dan telah dikaruniai dua orang anak itu, telah menjalani sidang cerai perdana mereka yang berlangsung pada 15 Januari 2016 lalu.
Pada 11 April 2016 lalu, PN Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan cerai Eka.
Menurut pertimbangan majelis hakim, tidak ada saksi yang melihat pertengkaran dan syarat bercerai tidak terpenuhi.
[Baca: Gugatan Cerai Suami Cathy Sharon Ditolak]
Eka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena ia sudah bertekad untuk berpisah dari Cathy. (Achmad Rafiq)
[Baca: Gugatan Cerai Ditolak, Suami Cathy Sharon Ajukan Banding]
----
Berita ini telah ditayangkan di Tribunnews pada Rabu (26/10/2016).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.