Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Restu Sinaga Membela Diri

Kompas.com - 07/12/2016, 18:16 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Restu Sinaga, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, akan membacakan pledoi atau pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2016) besok.

"Besok sidang jam 10 pagi. Agendanya pembelaan dari pihak terdakwa (Restu)," kata kuasa hukum Restu, Jaswin Damanik, saat dihubungi wartawan melalui telepon, Rabu (7/12/2016).

Jaswin mengatakan, kliennya hanya ingin direhabilitasi narkoba karena ia tak merasa bertindak sebagai pengedar. Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjut Jaswin, dalam sidang sebelumnya juga mengajukan tuntutan berupa rehabilitasi selama enam bulan kepada majelis hakim.

"Itu mengingat hasil dari labfor (laboratorium forensik) BNN yang dibacakan dalam kesaksian, Restu itu pengguna," katanya.

Setelah sidang pembacaan pledoi besok, selanjutnya kasus Restu akan sampai pada babak akhir, yakni sidang putusan.

"Setelah itu, putusan. Berharap hasilnya rehabilitasi ya karena Restu bukan pengedar, tapi pengguna," ucap Jaswin lagi.

Sebagai informasi, Restu Sinaga ditangkap di rumahnya di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada 2 Juni 2016 pagi. Kala itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja dengan berat 10,75 gram, 17 butir Dumolid, 26 butir happy five, empat bungkus plastik transparan bekas sisa narkotika jenis kokain di dalam kotak kaleng warna putih, dan empat buah sedotan plastik di dalam kotak kaleng warna biru.

Namun, Restu hanya mengaku mengonsumsi obat dumolid dan happy five, itu pun sebagai obat tidur atau obat penenang selama tiga tahun. Hasil tes urine-nya juga disebut negatif menggunakan ganja ataupun kokain.

Restu terancam menjalani hukuman 20 tahun penjara sesuai Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com