Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal Dengar Putusan, Restu Sinaga Dapat Kecupan dari Pacar

Kompas.com - 20/12/2016, 21:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Restu Sinaga dijadwal untuk mendengarkan pembacaan amar putusan Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring pada hari ini, Selasa (20/12/2016).

Sayangnya, pembacaan putusan tersebut urung dilakukan karena salah satu anggota majelis hakim berhalangan hadir di ruang sidang. Hasilnya, sidang dengan agenda pembacaan putusan, baru akan dilakukan pada tanggal 5 Januari 2017 mendatang.

"Hari ini putusan belum bisa dibacakan, karena hari ini salah satu hakim anggota lagi cuti," kata kuasa hukum Restu, Jaswin Damanik, saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Sementara itu, Restu yang ditemui di sel tahanannya, mengaku kecewa dengan penundaan ini. Tapi, tak banyak yang bisa dilakukan Restu selain menunggu jadwal pembacaan putusan kasus narkobanya.

"Kecewa sih pasti ada, tapi ya memang sudah biasa diulur-ulur sih, sudah terlatih. Ya berharap yang terbaik saja. Saya nunggu saja sih," kata Restu.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya sudah membacakan tuntutan kepada Restu. Mereka menuntut enam bulan masa rehabilitasi sebagai hukuman untuk Restu.

"Kalau pembacaan putusan itu harus lengkap, jadi kalau tidak lengkap tidak bisa dibacakan, itu syaratnya," kata Jaswin.

Demi memberi dukungan kepada Restu, sang kekasih Vicky Monica sempat mendaratkan kecupan di pipi sebelum terdakwa penyalahgunaan narkotika itu kembali ke panti rehabilitasi narkoba yang selama beberapa bulan ini menjadi rumahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com