Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli-Fadlan Tak Puas akan Ancaman Hukuman atas Tersangka Penganiaya FD

Kompas.com - 23/12/2016, 13:09 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Fadli dan Fadlan, dua saudara kembar yang menjadi pembawa acara dan artis peran, menilai ancaman hukuman bagi RS, tersangka penganiayaan terhadap adik perempuan mereka, FD, terlalu ringan.

Diketahui, RS dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Kami seneng dan terima kasih banget pelakunya ditangkap. Tapi, kok lima tahun kurang ya, kurang menurut saya," ucap Fadli dalam konferensi pers di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2016) malam.

Merujuk ke pengakuan adiknya, saksi, dan alat bukti, Fadli merasa masih ada banyak potensi tindak pidana dalam peristiwa itu. Misalnya, lanjut Fadli, pelaku memalsukan namanya sejak awal ketika menghubungi FD, sengaja menutup gorden dan mengunci pintu, dan menyiapkan alat kejut listrik.

Jadi, pihak Fadli menduga ada niat jahat yang sudah direncanakan oleh pelaku.

"Jadi, coba dikembangkan lebih jauh, karena banyak potensi yang membuat orang ini bisa melakukan lebih banyak. Saya coba tanya ke adik saya, 'Ada dendam enggak nih, atau ada persaingan bisnis?' Kata adik saya, enggak ada dan enggak kenal orang itu," ujar Fadli.

"Saya enggak ngerti ya apakah ini larinya ke pembunuhan berencana atau apa. Kami enggak ngerti secara hukum," tambahnya.

Sebagai seorang kakak yang melihat kondisi adiknya setelah dianiaya, Fadli menginginkan tersangka dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya.

"Ini harus dikasih pelajaran sebesar-besarnya supaya orang-orang yang mau melakukan ini akan berpikir ratusan juta kali karena hukumannya berat. Kalau hanya lima tahun dipenjara, terus dia bisa melakukan lagi," tegasnya.

"Saya menginginkan keadilan untuk adik saya yang harus sesuai dengan yang dilakukan pelaku kepada adik saya," timpal saudara kembar Fadli, presenter dan artis peran Fadlan.

Peristiwa penganiayaan terhadap adik Fadli dan Fadlan, FD, bermula dari seorang pria yang mengaku bernama Joe Alexander meminta bantuan FD untuk menjual rumahnya. FD merupakan agen jual beli properti.

Pria tersebut kemudian meminta FD datang ke kediamannya untuk melihat kondisi rumah dan menaksir harga jual pada Senin (19/12/2016).

Namun, ketika FD sibuk mengambil gambar bagian dalam rumah, pria itu memukulnya dari belakang. FD didorong ke kasur dan dibekap sambil dipukul serta disetrum dengan alat kejut listrik berulang kali.

FD tak menyerah. Ia melawan dan berteriak meminta tolong hingga ada tetangga yang mendengar kegaduhan itu.

Akhirnya, dengan bantuan satpam perumahan, FD berhasil diselamatkan dan dilarikan ke rumah sakit.

Pelaku penganiayaan tersebut kini sudah ditahan oleh penyidik Polsek Ciledug, Tangerang, dan kasusnya sedang dalam proses penyelidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com