Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Hargai Upaya Pencegahan dan Permintaan Maaf Indosiar

Kompas.com - 21/02/2017, 13:07 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPI Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mayong Suryo Laksono, mengakui bahwa sanksi administrasi terhadap program D'Academy 4 tergolong ringan.

"Iya (termasuk sanksi ringan). Sanksi penghentian sementara itu hanya dua hari, yakni 27 dan 28 Februari ini," kata Mayong kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa (21/2/2017).

Mayong menambahkan, pihaknya pernah memberikan sanksi yang lebih keras kepada beberapa program televisi lain, yakni penghentian sementara selama sepekan bahkan sebulan.

"Ada yang sanksinya seminggu, terus ada juga yang sampai 35 hari penghentian programnya karena bertepatan bulan puasa waktu itu," ujarnya.

Kendati menilai kata-kata yang terlontar dari mulut juri D'Academy 4 itu tidak pantas,  KPI juga mempertimbangkan upaya pencegahan dan permintaan maaf dari pihak stasiun televisi.

"Karena pihak Indosiar sudah melakukan upaya-upaya untuk menghindari kejadian itu terjadi, kami menghargai usaha tersebut," ucap suami artis peran Nurul Arifin itu.

Misalnya, salah seorang pemandu acaranya sempat mencoba mengalihkan pembicaraan guna menurunkan tensi.

Lalu, keputusan tim produksi menayangkan iklan ketika terjadi adu mulut. Serta telah ada permintaan maaf dari Dewi Perssik dan Nazar.

"Kami sudah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi. Pihak Indosiar telah memberi penjelasan terkait upaya mereka mencegah itu. Cuma mungkin karena tim produksi dalam keadaan bingung atau apa waktu itu, jadi tak sempat memperhatikan ada kebocoran sound," ujar Mayong.

"Kami lebih melakukan teguran lalu menjatuhkan sanksi. Kami menunggu hak jawab dari Indosiar dalam tiga hari ini apakah keberatan atau melaksanakan," tambah wartawan senior tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPI menjatuhkan sanksi administratif terhadap program D'Academy Indosiar, Senin (20/2/2017).

Dikutip dari kpi.go.id, sanksi itu berupa penghentikan tayangan selama dua hari, yakni pada 27 dan 28 Februari 2017.

"KPI Pusat menilai program siaran D’Academy yang ditayangkan pada 14 Februari 2017 pukul 20.48 WIB telah melanggar aturan mengenai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012," demikian bunyi keputusan yang diambil dalam rapat pleno komisioner KPI Pusat pada Senin pagi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com