Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Tak Kaget Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Kompas.com - 30/03/2017, 19:39 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nikita Mirzani menanggapi dengan santai status tersangka yang disematkan padanya oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Nikita sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap asisten pedangdut Julia Perez, Lucky.

"(Status berubah?) Oh udah enggak jadi janda? Ha-ha-ha. Enggak (kaget berstatus tersangka), biasa aja," ucap Nikita dalam wawancara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017) malam.

Lagipula, pemain film Jakarta Undercover ini mengaku belum menerima surat pemanggilan dari pihak kepolisian. Kuasa hukumnya pun tak memberikan informasi apa-apa berkait status tersangka maupun rencana pemeriksaan.

[Baca juga: Ini Alasan Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka]

"Enggak ada sih (surat pemanggilan). Kalaupun ada pasti langsung datang," kata Nikita.

Ia bersikap biasa saja lantaran menganggap Lucky selaku pelapor tak mengalami luka parah atau trauma berkepanjangan akibat dugaan pengeroyokan itu.

Padahal, Niki terancam hukuman sembilan tahun penjara jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pengeroyokan.

[Baca juga: Nikita Mirzani Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun]

"(Dia) dari klub ke klub kok. Berarti kan tidak menyebabkan trauma, patah tulang, memar-memar. Jadi masih aman," ucap Nikita sambil tersenyum.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto, menjelaskan alasan pihaknya menetapkan Nikita menjadi tersangka.

"Ada beberapa keterangan saksi yang mendukung kejadian tersebut. Makanya kami terapkan pasal 170 secara bersama-sama melakukan kekerasan," ucap Budi dalam wawancara di Malpolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).

Penetapan itu berdasarkan aturan hukum dalam Pasal 184 KUHAP. Di mana seseorang bisa ditingkatkan statusnya menjadi tersangka jika sudah ada dua alat bukti yang sah dan telah dilakukan pemanggilan beberapa saksi.

"Lalu adanya visum et repertum, termasuk kami melakukan rekonstruksi di TKP (tempat kejadian perkara)," ucap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com