Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Berkas Perkara Ridho Rhoma Masih Dilengkapi

Kompas.com - 03/04/2017, 17:49 WIB
Sintia Astarina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Setelah enam hari Ridho Rhona (28) resmi menjadi tahanan  sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pihak Polres Metro Jakarta Barat menyatakan bahwa belum ada hal baru mengenai kasus penyanyi dangdut dan artis peran itu.

"Belum ada perkembangan. Masih melengkapin berkas perkara," terang Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto, menjawab pertanyaan melalui pesan singkat tertulis pada Senin (3/4/2017).

Ridho ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 25 Maret 2017, dan ia resmi mulai menjalani masa penahanan pada Selasa, 28 Maret 2017.

"(Ridho) Sudah memasuki masa penahanan 20 hari. Terhitung hari ini," ujar Suhermanto Suhermanto di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Selasa minggu lalu (28/3/2017).

Sementara itu, kakak Ridho, Debby Veramasari, batal menengok Ridho di Mapolres Metro Jakarta Barat lantaran masih sibuk.

"Aku masih meeting partai. Sepertinya hari ini gak bisa jenguk," terang Debby melalui WhatsApp.

"Katanya sih Mas Ficky mau jenguk. Coba ditanya aja," lanjut Debby.

Ficky Irama adalah kakak lain Ridho.

Ketika dikonfirmasi apakah Ficky jadi datang atau tidak, ia berencana menjenguk Ridho pada Selasa (4/4/2017).

Sejak ditangkap oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat dan ditahan pada Sabtu, 25 Maret 2017 dini hari, pelantun "Moving On" itu sudah dikunjungi oleh manajer, keluarga, kuasa hukum, dan kerabat dekatnya.

Baca juga: Ridho Rhoma Resmi Ditahan

Jangan lupa tonton: Video: Rhoma Irama Berikan Pernyataan soal Penangkapan Ridho Rhoma

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com