Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuding Langgar Hak Cipta, Eminem Tuntut Partai Berkuasa Selandia Baru

Kompas.com - 02/05/2017, 12:10 WIB

WELLINGTON, KOMPAS.com - Bintang rap Eminem menuntut partai berkuasa Selandia Baru, Senin (1/5/2017), atas tuduhan menggunakan lagunya "Lose Yourself" tanpa izin dalam kampanye.

Kuasa hukum Eminem, Garry Williams, menyatakan kepada hakim Pengadilan Tinggi di Wellington bahwa rapper tersebut tidak pernah memberi izin Partai Nasional untuk menggunakan lagu yang pernah menjadi soundtrack film 8 Mile itu.

Williams mengatakan Partai Nasional melanggar hak cipta rumah produksi Eminem, Eight Mile Style, karena menggunakan lagu itu pada iklan kampanyenya tahun 2014.

Menurut Williams, "Lose Yourself" merupakan lagu ikonik yang telah memenangi Academy Awards, dan dua Grammy.

Pada masa jayanya, lagu itu juga menduduki puncak tangga lagu-lagu di 24 negara.

Karena itu, kata Williams, lagu tersebut sangat bernilai dan penggunaannya dikontrol ketat oleh rumah produksinya.

Sebagai informasi, Eight Mile Style jarang sekali memberi izin pihak lain untuk menggunakan lagu itu dalam iklan.

Williams mengatakan, lagu itu berbicara tentang "keinginan kuat untuk tidak kehilangan kesempatan dalam hidup".

"Karena itulah lagu itu sangat menarik publik dan siapa pun yang ingin mempengaruhi publik dengan menggunakannya dalam kampanye," papar Williams.

Tidak ada penjelasan tentang besaran finansial yang dituntut pihak Eminem dalam perkara itu.

Sementara itu pihak Partai Nasional berargumen, mereka menggunakan nada yang mereka sebut "ala Eminem" itu lagu umum yang menjadi bagian dari koleksi penyedia musik Beatbox.

Mereka mengatakan "pelanggaran hak cipta" itu bukan kesengajaan.

Ketua tim kampanye Partai Nasional, Steven Joyce, mengabaikan tudingan itu ketika masalah tersebut merebak pada tahun 2014.

Persidangan perkara "Lose Yourself" ini dijadwalkan berlangsung selama enam hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com