Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Ingin Lakukan Mediasi untuk Tsania Marwa dan Atalarik Syah

Kompas.com - 02/05/2017, 15:53 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring

Penulis

JAKARTA, KOMPAS. com - Artis peran Tsania Marwa memenuhi panggilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkait dengan permohonan yang dilayangkan olehnya agar bisa bertemu dengan kedua buah hatinya.

"Siang ini KPAI panggil Marwa untuk akses bertemu anak, kami lakukan SOP pemanggilan. Prinsipnya sesuai Undang Undang, kalau pun terjadi persoalan anak tetap diasuh berdua," kata Rita Pranawati, selaku Konseler Komisioner bidang Pengasuh KPAI, saat jumpa pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2017).

Rita menambahkan, pihak KPAI akan melakukan mediasi antara Marwa dan suaminya Atalarik untuk menyelesaikan hak asuh anak secara bersama-sama.

"Prinsip KPAI, kami mau mediasi dan mempertemukan kedua belah pihak. Kami cari informasi dari terlapor juga, yang prioritas kasih sayang kedua orangtuanya masih ada," ungkap Rita.

"Prosedur kami akan memanggil yang bersangkutan. Bukan menang dan kalah, tapi menyelesaikan hak asuh bersama," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Tsania mendaftarkan gugatan cerai terhadap Atalarik ke Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4/2017).

Pada Kamis 20 April 2017 lalu, Tsania melayangkan pengaduan atas suaminya itu ke KPAI karena tidak bisa bertemu dengan kedua anaknya sejak kira-kira sebulan yang lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com