Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

T.O.P "BIGBANG" Dirawat di Rumah Sakit karena Overdosis

Kompas.com - 06/06/2017, 19:37 WIB


SEOUL, KOMPAS.com - T.O.P dari grup k-pop BIGBANG dirawat di rumah sakit akibat overdosis. Agensi YG Entertainment mengatakan, rapper 29 tahun itu ditemukan tak sadarkan diri dan saat ini sedang dirawat di UGD rumah sakit di Seoul.

Polisi mengatakan, pria bernama asli Choi Seung-hyun itu overdosis obat penenang yang diminum untuk alasan medis.

[Baca juga: T.O.P "BIGBANG" Bantah Gunakan Narkoba]

Insiden itu terjadi hanya sehari setelah dia dituduh mengonsumsi ganja. Kepolisian Seoul mencurigai sang rapper menggunakannya empat kali bersama salah seorang calon penyanyi berusia 21 tahun bermarga Han di rumahnya di Seoul pada Oktober tahun lalu.

T.O.P saat ini menjalankan tugas wajib militernya sebagai polisi sejak bulan Februari. Dia ditempatkan di Kantor Polisi Gangnam di Seoul, namun dipindahkan ke kantor lain di Seoul bagian timur setelah dituduh menghisap ganja.

[Baca juga: Jika Dipenjara Lebih dari 18 Bulan, T.O.P Diberhentikan dari Wamil]

Masa dinas militernya akan ditunda hingga pengadilan memutuskan vonis. Bila dia menerima hukuman penjara 18 bulan atau lebih, dia akan dipecat secara tidak hormat dari wajib militer.

Menurut hukum di Korea Selatan, pihak yang terbukti menggunakan ganja akan diganjar hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga 50 juta won ( 43.300 dollar AS), seperti dilansir kantor berita Yonhap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com