Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Putusan Cerai, Aming Harus Bacakan Ikrar Talak

Kompas.com - 16/06/2017, 17:05 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan sudah resmi memutus cerai pernikahan artis peran Aming Sugandhi dan Evelyn Nada Anjani secara hukum pada Jumat (16/6/2017).

Namun, secara agama belum dilakukan lantaran Aming baru menjatuhkan talak satu. Untuk itu, Majelis Hakim melalui kuasa hukum Aming, Devi Waluyu, menyatakan bahwa Aming harus hadir dalam pembacaan ikrar talak dipersidangan pada 21 Juli 2017 nanti.

"Tadi sih majelis meminta hadir. Aming memang harus hadir, karena dia yang mengikrarkan talak," kata Devi setelah sidang putusan cerai Jumat siang ini.

[Baca juga: Alasan Aming-Evelyn Tak Hadiri Sidang Putusan Cerai]

 

Karena itu, Devi memastikan bahwa pemain film Get Married itu akan hadir dalam pembacaan ikrar talak tersebut. Begitu pula dengan kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna, yang akan mengusahakan kehadiran kliennya.

Devi menambahkan bahwa kliennya lega dengan putusan cerai ini. Menurut dia, sudah tidak ada lagi kisruh yang selama ini terjadi di dalam persidangan.

"Jadi ini kesepakatan rekonsiliasi di antara keduanya. Jadi sudah enggak ada gontok-gontokan lagi. Sudah enggak ada saling sakit hati lagi. Sudah menerima," kata Devi.

[Baca juga: Istri Aming, Evelyn, Bantah Berubah Tomboi Lagi]

 

Sedangkan terkait kesepakatan perceraian seperti nafkah idah dan mut'ah sudah diatur dalam sidang agenda kesimpulan sebelumnya.

Ada beberapa hal yang disetujui oleh kedua pihak dalam sebuah perjanjian yang disepakati itu. Salah satunya adalah Aming memberi satu unit apartemen yang berada di Kalibata City, Jakarta Selatan, kepada Evelyn. Harta itu merupakan milik Aming sebelum menikah dengan Evelyn.

Selain itu, Aming harus memberi nafkah idah kepada Evelyn sebesar Rp 8 juta per bulan selama tiga bulan setelah putusan majelis hakim bersifat tetap.

[Baca juga: Aming dan Evelyn Resmi Bercerai]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com