Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Atalarik Merasa Belum Perlu Datang ke Sidang

Kompas.com - 11/07/2017, 19:49 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com -- Sidang lanjutan perceraian pasangan artis peran Atalarik Syah atau Arik dan Tsania Marwa dilangsungkan pada Selasa (11/7/2017) di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Sidang yang baru dimulai pada pukul 14.10 WIB itu dihadiri oleh penggugat cerai, Marwa,  bersama kuasa hukum, orangtua, dan anggota lain keluarganya.

Di lain pihak, Atalarik tidak hadir. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya, Junaedy.

"Ya, Atalarik merasa belum perlu datang, tetapi mungkin minggu depan akan ada saksi saksi, Atalarik akan datang," jelas Junaedy, mengenai alasan kliennya tak hadir, ketika Junaedy ditemui seusai sidang. 

"Tapi, tadi barusan saya telepon, saya tanya, 'Atalarik, hakim menginginkan kalau boleh hadir minggu depan', 'Saya usahakan', kata Arik, ya sudah," sambung Junaedy.

Baca juga: Keluarga Tsania Marwa Beri Ultimatum untuk Atalarik Syah

Sidang itu beragenda pembuktian dari pihak tergugat, yaitu Atalarik, sekaligus penambahan bukti video dari pihak penggugat.

"Hari ini bukti tambahan yang kemarin tertunda, sehingga kami buktikan melalui laptop agar bisa dipahami dalam persidangan," kata Busro Sapawi, kuasa hukum Marwa.

Busro menambahkan bahwa dalam sidang tersebut ada beberapa bukti Atalarik yang ditolak oleh Marwa.

"Ada juga bukti-bukti Arik yang dibantah oleh Marwa, bahwa ada hal-hal yang tidak benar, itu rekayasa," katanya pula.

Baca juga: Sidang Cerai Lanjutan, Tsania Marwa dan Atalarik Absen

Namun, Marwa enggan menjelaskan secara rinci bukti-bukti apa saja yang ditolaknya dari pria yang menikah dengannya pada 10 Febuari 2012 itu.

Marwa mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Atalarik ke PA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada 14 Maret 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com