Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Uji Materi, Saipul Jamil Terima Vonis Tiga Tahun Penjara

Kompas.com - 08/08/2017, 13:34 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum Saipul Jamil, Tito Hananta Kusuma, mengungkapkan alasan kliennya tak mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Saipul terbukti bersalah atas kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mau fokus uji materi ke Mahkamah Agung. Mau ganti agenda perjuangan hukum," kata Tito lewat pesan WhatsApp, Selasa (8/8/2017).

Uji materi itu adalah untuk Pasal 272 KUHAP tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang menyebutkan, bahwa terpidana yang tersandung dua atau lebih kasus berbeda harus menjalani hukuman pertama dan berikutnya secara berturut-turut.

[Baca juga: Tak Ajukan Banding, Saipul Jamil Terima Vonis Tiga Tahun Penjara]

 

Dengan kata lain, untuk Saipul, ia harus lebih dulu menyelesaikan pidana lima tahun penjara atas kasus pencabulan. Setelah itu, Saipul baru bisa melanjutkan hukuman tiga tahun penjara untuk kasus suap panitera.

Inilah yang Tito dan kliennya anggap bertentangan dengan hak asasi dan perlu diuji materi, agar Saipul bisa menjalani hukumannya secara bersamaan.

"Bulan depan ajukan uji materil," kata Tito lagi.

[Baca juga: Saipul Jamil Berharap Dapat Remisi]

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com