Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Hadirkan Empat Saksi Terkait Kasus Ridho Rhoma

Kompas.com - 08/08/2017, 16:57 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa penyanyi Ridho Rhoma kembali digelar. Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi yang terdiri dari dua orang petugas keamanan hotel tempat Ridho diamankan dan dua orang pengedar yang berstatus sebagai tersangka.

"Hari ini yang diperiksa empat. Security dua, terus Ardi sama Sofyan. Ardi itu pengedar. Kalau Sofyan yang ambil barang dari Ridho. Jatuhnya pengedar juga," ujar kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin, saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/8/2017).

Sidang dimulai pukul 16.15 WIB, Ridho yang memakai baju tahanan dan kemeja putih tampak mendengarkan keterangan saksi dengan seksama.

Sayangnya, ayah Ridho yang juga penyanyi dangdut Rhoma Irama tak datang dalam ruang persidangan seperti minggu-minggu sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Sabtu (25/3/2017) dini hari.

Bersama Ridho, polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram dalam paper bag warna coklat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho. Selain itu, ditemukan pula alat isap jenis bong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com