Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Giliran Ibnu Jamil Ajukan Permohonan Cerai atas Istrinya

Kompas.com - 08/08/2017, 17:50 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Ibnu Jamil (30) melayangkan permohonan cerai talak atas sang istri Ade Maya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jarkasih saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2017).

"Pada Jumat 4 Agustus 2017 telah terdaftar perkara cerai talak diajukan oleh atas nama Ibu Jamil bin Syaifudin melawan Maya Attriyani binti E Kamaludin. Jadi perkara itu diajukan oleh kuasa hukum Ibnu Jamil kemudian terdaftar pada 4 Agustus," ujar Jarkasih.

Sayangnya Jakarsih tak bisa membeberkan alasan pengajuan gugatan itu.

"Ya karena itu adalah materi pokok perkara maka tidak bisa kami sampaikan di ranah publik," katanya.

Sebelumnya Ade Maya sempat mengajukan permohonan cerai pada 8 Maret 2017 lalu. Tetapi permohonan itu gugur setelah kedua pihak bersangkutan atau pun perwakilan mereka sama-sama tak hadir dalam sidang perceraian yang sudah diagendakan.

[Baca: Ibnu Jamil dan Ade Maya Batal Bercerai]

"Perkara terdahulu kan seperti yang pernah disampaikan, perkara itu diajukan oleh istrinya. Namun, karena istrinya tidak pernah hadir setelah dua kali dipanggil ke persidangan, maka perkara itu digugurkan oleh majelis hakim," ucapnya.

"Dianggap bahwa penggugat itu tidak bersungguh-sungguh untuk berperkara di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," imbuhnya.

[Baca: Batal Bercerai, Ibnu Jamil Meminta Didoakan yang Terbaik]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com