Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Nama Ustaz Guntur Bumi dalam Berkas Dakwaan Gatot Bajamusti

Kompas.com - 10/10/2017, 21:37 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Ada nama Ustaz Guntur Bumi dalam berkas dakwaan atas Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).

Telah diberitakan, Gatot Brajamusti menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka.

Sebelumnya, polisi menemukan dua satwa langka, yakni elang brontok hidup dan harimau Sumatera yang telah diawetkan, ketika menggeledah rumah Gatot di Jakarta.

"Berdasarkan keterangan terdakwa Gatot, bahwa satu ekor harimau Sumatera yang sudah mati atau telah diawetkan diperoleh dari saksi Ustaz Guntur Bumi sebagai hadiah ulang tahun terdakwa pada September 2011," kata JPU Hadiman ketika membacakan dakwaannya.

Baca juga: Sejumlah Artis Akan Jadi Saksi di Persidangan Gatot Brajamusti

Namun, dalam berkas dakwaan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) polisi, Ustaz Guntur Bumi membantah menghadiahkan harimau Sumatera yang diawetkan itu kepada Gatot Brajamusti.

"Berdasarkan keterangan saksi, Ustaz Guntur Bumi tidak pernah memberikan satu ekor harimau Sumatera yang sudah mati atau telah diawetkan sebagai hadiah ulang tahun terdakwa," ucap Hadiman.

Baca juga: Gatot Brajamusti Dijerat 3 Dakwaan, dari Satwa Liar dan Senjata Api

Alasannya, sebagaimana tercantum dalam dakwaan, pada 2011 Ustaz Guntur Bumi masih menetap di Semarang dan baru mengenal Gatot Brajamusti dua tahun setelahnya, pada akhir 2013.

Ketika itu, Ustaz Guntur Bumi diundang ke rumah Gatot dalam sebuah acara silaturahim.

Ditemui usai sidang, Hadiman mengatakan bahwa mungkin Ustaz Guntur Bumi akan diminta hadir untuk bersaksi dalam sidang.

"Semua yang ada dalam berkas perkara kami minta jadi saksi," ujarnya.

Baca juga: Didampingi Istri dan Anak, Gatot Brajamusti Tiba di PN Jakarta Selatan

Sidang lanjutan Gatot Brajamusti dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka akan dilangsungkan pada 17 Oktober 2017 dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan Gatot Brajamusti terhadap dakwaan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com