Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presenter Fadlan Muhammad Dituduh Tipu Rachmawati Soekarnoputri

Kompas.com - 13/11/2017, 17:50 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter sekaligus artis peran Fadlan Muhammad diduga telah melakukan penipuan investasi properti terhadap politikus yang juga anak kandung Presiden RI pertama Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa hukum Rachmawati, Kamaruddin Simanjuntak, di kawasan Duta Merlin, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

Kamaruddin menjelaskan permasalahan antara kliennya dengan Fadlan bermula dari kerja sama bisnis properti.

Rachmawati melakukan investasi senilai Rp 5 miliar yang kemudian disebut telah digunakan Fadlan untuk membangun Kondo Hotel di Batu, Malang, Jawa Timur.

Baca juga : Soal Gosip Vanessa Angel Hidup Mewah, Rachmawati Hanya Senyum

Mereka bernaung di bawah perusahaan bernama PT Penta Berkat, di mana Fadlan menjabat sebagai direktur dan Rachmawati duduk sebagai komisaris.

"Saudara F datang ke rumah Ibu Rachma bersama Mas Didi, anak Ibu Rachmawati. F menawarkan investasi. Ibu mempertimbangkan teman anaknya, tidak berpikir ibu jadi korban. Sehingga, dia percaya saja investasi," ujar Kamaruddin.

Namun, seiring waktu berjalan, Rachmawati merasa investasi tersebut tak seperti yang dijanjikan Fadlan. Perusahaan tersebut ia nilai melakukan aktivitas yang bermasalah.

"Sejumlah direksi ditahan polisi. Uang Ibu Rachmawati di PT PB, tidak digunakan bangun hotel, tapi dibuat tujuan lain, yakni membiayai perkara pidana di Jawa Timur. Lalu yang saya temukan tanah itu masih punya orang lain," ucap Kamaruddin.

Baca juga : Kata Rachmawati soal Putusnya Didi Mahardika dan Vanessa Angel

"Ibu Rachmawati merasa dibohongi dan tertipu, sehingga Ibu mengundurkan diri. Dilihat aliran uang tidak sesuai. Maka ibu mengundurkan diri," sambungnya.

Mundurnya Rachmawati sebagai pemegang 51 persen saham otomatis membuat perusahaan tersebut harus mengembalikan investasi senilai Rp 5 miliar.

Kemudian, lanjut Kamaruddin, dibuatlah perjanjian agar uang itu wajib dikembalikan paling lambat Januari 2017.

"Tapi belum bisa dikembalikan dengan alasan belum ada uangnya. Diberikan sertifikat (tanah) orang lain, yang bukan pemegang saham dan tidak ada hubungan hukum. Ibu menanyakan, ini punya siapa. Makanya dibuat surat kuasa yang akan diajukan ke notaris," ucap Kamaruddin.

Namun, Rachmawati masih memberikan kesempatan untuk berdiskusi secara hukum. Maka, hari ini dilakukan pembicaraan antara pihak Rachmawati dengan tim kuasa hukum Fadlan.

"Karena enggak bisa menjawab, dia (pihak) minta waktu seminggu untuk konsultasi dengan kliennya. Itu baru janji lisan. Kalau buntu, kami akan proses baik secara pidana dan perdata," ujar Kamaruddin.

Baca juga : Putus dari Didi Mahardika, Vanessa Angel Bantah Ada Campur Tangan Rachmawati Soekarnoputri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com