Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PASKI Siap Bayar Denda Pembebasan Pelawak yang Dibui di Hong Kong

Kompas.com - 09/02/2018, 16:40 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Artis Komedian Indonesia (PASKI) menyatakan siap membayar denda untuk dua pelawak Tanah Air yang tengah menjalani proses hukum di Hong Kong.

Eko menggatakan, ada dua masalah hukum yang menjerat dua pelawak bernama Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil. Yakni hukuman dua tahun penjara atau denda sebesar 50.000 dollar Hong Kong atau setara Rp 78 juta.

Hal itu diungkapkan oleh anggota PASKI, Eko Patrio, ketika menyambangi kantor Kemenlu di Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).

"Jadi kalau dendanya Rp 78 juta, ya insya Allah kami cariin deh. Yang penting mereka cepat keluar," ujar Eko.

Saat ini proses persidangan kedua pelawak tersebut masih berlangsung. Sidang perdana telah dilangsungkan di Pengadilan Shatin kemarin, Selasa (6/2/2018).

Meski demikian, Eko tetap menyerahkan proses hukum yang masih berlangsung. Untuk mengupayakan pembebasan rekan seprofesinya, Eko bersama anggota PASKI bertemu dengan jajaran Kemenlu untuk membahas persoalan tersebut.

Baca juga : Salahgunakan Visa Turis, Dua Pelawak Indonesia Dibui di Hong Kong

Mereka disambut oleh Wakil Menteri Luar Negeri Abdurrahman Mohammad Fachir dan dihadirkan pula Konsul Jenderal (Konjen) RI di Hong Kong, Tri Tharyat.

Dari hasil pertemuan itu, Eko mendapatkan kabar baik bahwa jajaran Kemenlu akan bekerja maksimal untuk membantu pembebasan rekannya.

"Kami mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kemenlu. Semoga saudara kami proses hukumnya cepat selesai dan cepat pulang," ujar Eko.

Diberitakan sebelumnya, Pelawak Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil terpaksa mendekam penjara Lai Chi Kok, Hong Kong.

Keduanya dijebloskan ke penjara oleh pemerintah Hong Kong karena dianggap melanggar Undang Undang Imigrasi Hong Kong.

WNI tersebut menerima bayaran sebagai pengisi acara yang diselenggarakan oleh komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong.

Pihak otoritas Hong Kong menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara.

Sementara Ketua Panitia telah diinterogasi dan dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com