Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fachri Albar Dirawat di RSKO, Proses Hukum Jalan Terus

Kompas.com - 26/02/2018, 20:40 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com--Meski kini artis peran Fachri Albar tengah menjalani proses pengobatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, polisi tetap akan melanjutkan proses hukumnya.

Awalnya, polisi melakukan asessment atas Fachri. Hasilnya, pemain film Pengabdi Setan itu harus menjalani rehabilitasi, karena masuk dalam ketergantungan berat.

"Dia sudah mengatakan secara terus terang saat dilakukan assessment oleh BNNK bahwa kecenderungan dia untuk menggunakan seperti dumolid sudah cukup lama, ganja juga sudah cukup lama," ungkap Kasat Res Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).

"Jadi ketergantungan dia itu memang sudah cukup serius dan ini harus ditangani untuk ketergantungan itu yang harus diutamakan," imbuh Vivick.

[Baca juga : Sakit Kepala Karena Dumolid, Fachri Albar Dirujuk ke RSKO ]

Namun Vivick menegaskan, bahwa proses hukum dari Fachri tetap berjalan.

"Proses hukum tetap berjalan, jadi tidak ada yang kita lakukan penyimpangan," katanya.

Fachri ditangkap dikediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan pada Kamis (14/2/2018) pukul 7 pagi.

Selain menangkap Fachri, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 0,8 gram sabu, 13 tablet dumolid, 1 butir calmlet, dan alat hisap sabu di salah satu kamar di rumahnya.

Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.

[Baca juga : Sakit Semakin Serius, Pagi-pagi Polisi Rujuk Fachri Albar ke RSKO]


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com