Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Pastikan Renata Kusmanto Tak Ikut Konsumsi Narkotika

Kompas.com - 24/05/2018, 22:37 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com-- Ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring, kembali bertanya kepada  artis peran Fachri Albar (36), selaku terdakwa, tentang siapa yang menemani Fachri mengonsumsi sabu.

"(Sabu pakai) di kamar mandi, (pakai) sendiri," ujar Fachri dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).

Baca juga: Fachri Albar Kembali Jalani Sidang, Renata Kusmanto Mendampingi

Asiadi menekankan pula ihwal istri Fachri, model dan artis peran Renata Kusmanto, tahu atau tidak Fachri mengonsumsi narkotika.

"(Istri) tidak tahu, betul (tidak tahu)," ucap Fachri.

Baca juga: Renata Kusmanto Terus Beri Dukungan Fachri Albar Jelang Pembacaan Tuntutan

Ayah dua anak ini juga membantah ketika Asiadi menanyakan kemungkinan Renata juga mengonsumsi narkotika.

"Tidak (mengonsumsi)," ujar Fachri.

"Enggak. Kalau itu (andai Renata turut menggunakan narkotika), biar sama-sama diobati. Kan kasihan sama anak-anaknya juga," kata Asiadi.

Baca juga: Tak Bisa Buka Puasa bersama Fachri Albar, Renata Tetap Kirim Makanan

Terkait namanya yang kembali disebut dalam sidang, Renata Kusmanto, yang ditemui usai sidang, mengaku tak kaget.

"Enggak (kaget) sih. Pasti sudah siap ada pertanyaan itu," tuturnya.

Pada Kamis (24/5/2018), Fachri Albar menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yakni dua polisi yang menangkap Fachri, Wiryawan Pradana dan Iswahyudi, serta dokter dari BNNK Jakarta Selatan yang memeriksa Fachri, dr Ferdiana.

Baca juga: Fachri Albar Terjerat Narkobat, Renata Kusmanto Semakin Kuat

Sidang kali ini berjalan secara maraton.

Ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring, lalu melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dengan demikian, sidang berikutnya, Selasa, 5 Juni 2018, akan beragenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com