Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Akan Beri Sanksi Program TV Ramadhan yang Direkomendasikan MUI

Kompas.com - 06/06/2018, 19:23 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Nuning Rodiyah mengatakan bahwa pihaknya sudah membahas program TV Ramadhan yang direkomendasikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk diberikan sanksi.

"Jadi kemarin memang ada diskusi MUI tentang tayangan yang direkomendasikan, tentu KPI juga punya pedoman penilaian terhadap program siaran nah hari ini kami sudah bahas," kata Nuning saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/6/2018),

"Kami juga ambil tayangan-tayangan untuk kami verifikasi, apakah mengandung unsur pelanggaran-pelanggaran seperti ada di UU ITE P3 SPS," sambungnya.

Nuning menjelaskan, selain rekomendasi dari MUI, tim Analis KPI juga menemukan program Ramadhan yang tidak sesuai dengan semangat Bulan Suci.

Baca juga: Ivan Gunawan Bicara soal Teguran Tertulis KPI untuk Brownis

"Tapi semata-mata tidak hanya berdasarkan rekomendasi dari MUI saja tapi ini juga bagian dari temuan yang ditemukan tim analisnya KPI. Jadi sebenarnya standarnya sama ya, apa yang ditemukan MUI dengan temuan tim analis KPI," jelas Nuning.

Program yang dimaksud antara lain, Ramadhan di Rumah Uya (Trans 7), Brownis Sahur (Trans TV), Ngabuburit Happy (Trans TV), Sahurnya Pesbukers (AnTV) dan Pesbukers Ramadhan (ANTV).

Nuning menuturkan, KPI sudah membuat keputusan dan akan memberikan sanksi tegas kepada program yang terkait, namun surat putusan baru akan dikeluarkan dalam beberapa hari ke depan.

"Sudah ada putusan cuma belom bisa saya sampaikan, karena secara administrasi belum ditandatangani suratnya. Tapi kami sudah punya putusan untuk program-program tersebut," ucap Nuning.

"Di tunggu ya karena surat keputusannya belum keluar, ini kami akan keluarkan sanksi terhadap program-program yang direkomendasikan oleh MUI. Pasti akan di-upload di website KPI kalau enggak besok, ya besok lusa," tambahnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com