JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran dan pemain musik Fachri Albar (36) sebagai terdakwa menjalani sidang beragenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan untuk kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
Sidang itu dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (28/6/2018).
Baca juga: Fachri Albar Tak Enak Badan, Istri Bawakan Makanan
Sebagaimana sebelumnya, Istri Fachri, model dan artis peran Renata Kusmanto (35) kali ini datang ke PN Jakarta Selatan. Ia membawa sushi untuk Fachri.
"Bawain sushi nih," kata Renata.
Baca juga: Majelis Hakim Pastikan Renata Kusmanto Tak Ikut Konsumsi Narkotika
Sebelumnya, sidang pledoi Fachri Albar ditunda karena nota pembelaan yang disiapkan oleh tim kuasa hukum Fachri belum lengkap.
Pada sidang kali ini Fachri tampak lebih bugar. Ia berharap sidang kali ini berjalan lancar.
"Semoga lancar," ujarnya sambil berjalan menuju ruang tahanan pengadilan untuk menunggu sidang dimulai.
Baca juga: Renata Kusmanto: Mau Berapa Pun, Tuntutan pada Fachri Albar Terasa Berat
Fachri Albar dituntut hukuman sembilan bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Fachri dinilai terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca juga: Anak Tanyakan Ayahnya, Renata Kusmanto Sebut Fachri Albar Sedang Sakit
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.