Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Lima Poin Pembelaan Roro Fitria

Kompas.com - 10/10/2018, 22:25 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Roro Fitria membacakaan nota pembelaan kliennya di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Kepada majelis hakim, tim kuasa hukum Roro mengajukan lima poin pembelaan untuk kliennya, yakni menerima permohonan pembelaan untuk seluruhnya hingga menyatakan terdakwa perlu menjalani rehabilitasi.

"Satu, menerima permohonan pembelaan dari penasihat hukum untuk seluruhnya," kata salah satu kuasa hukum Roro, Asgar Sjarfi, dalam persidangan.

Asgar juga berharap agar Roro dinyatakan tak terbukti bersalah melanggar pasal yang didakwakan.

Baca juga: Roro Fitria: Pertama Saya Coba-coba, lalu Punya Fantasi Sendiri

"Dua menyatakan terdakwa Roro Fitria binti Suprapto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer melanggar Pasal 114 juncto Pasal 112 ayat 1 dan subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang tahun 2005 tentang Narkotika," ucap Asgar.

"Tiga, menyatakan terdakwa Roro Fitria binti Suprapto secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuh Asgar.

Selain itu, tim kuasa hukum juga ingin Roro tak dihukum penjara, melainkan dihukum rehabilitasi.

"Empat, menyatakan terdakwa perlu menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang disediakan oleh negara," ujarnya.

"Lima, membebankan biaya perkara kepada negara," imbuhnya.

Baca juga: Sampaikan Nota Pembelaan, Roro Fitria Menangis di Hadapan Majelis Hakim

Sebelumnya Roro dituntut lima tahun penjara oleh jaksa Maidarlis. Roro dianggap telah melanggat Pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," ujar Maidarlis dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, Roro juga dituntut denda Rp 1 miliar.

"Denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan penjara," kata Maidarlis lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com