JAKARTA, KOMPAS.com - Bintang sinetron Kriss Hatta akan melaporkan penyebar surat penetapan status tersangkanya atas kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan mantan istrinya, Hilda Vitria.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Kriss, Indra Tarigan saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (11/11/2018).
"Memang benar Kriss Hatta sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi yang kami sesalkan di sini itu surat penetapan itu kan sebenarnya tidak bisa disebarluaskan, oleh orang-orang yang tidak berkepentingan. Itu kan rahasia negara," kata Indra.
"Jadi besok kami langsung akan mengambil tindakan hukum, akan laporkan yang menyebarkan itu," lanjutnya.
Indra juga menyebutkan bahwa pihaknya akan melaporkan seorang artis yang menyebarluaskan surat itu melalui media sosial.
Menurut Indra, artis tidak memiliki kapasitas apapun untuk menyebarkan surat yang disebut Indra sebagai rahasia negara itu.
"Siapa pun orangnya tidak berhak menyebarkan, kecuali pihak berwajib. Dan saya tekankan juga, dia bukan siapa-siapa," tutur Indra.
"Dia tidak punya kapasitas apa-apa untuk masalah ini, dia bukan polisi, dia bukan pelapor tapi dia menyebarluaskan," lanjutnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Hilda Vitria Sebut Kris Hatta Ditetapkan Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.