Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Dalami Laporan Dian Nitami

Kompas.com - 02/01/2019, 19:54 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah artis peran Anjasmara dan istrinya Dian Nitami melakukan pelaporan dugaan pencemaran nama baik di media sosial, polisi segera mendalami kasus ini.

Untuk sementara, polisi menetapkan satu pasal untuk menjerat pelaku, yakni pemilik akun Instagram @corissa.putrie.

"Pasal 310 KUHP, disangkakan seperti itu. Tapi nanti lebih jauh lagi kita akan lakukan pemeriksaan pada korban dulu," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2018).

Terkait apakah ada pasal lain yang akan diterapkan, Indra mengatakan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti setelah melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Polisi: Dalam Hal Ini Dian Nitami Menjadi Korban

 

"Nanti untuk penentuan pasal kita lihat setelah hasil pemeriksaan seperti apa," ungkap Indra lagi.

"Nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan. Yang bersangkutan juga lagi nunggu waktu yang tepat untuk diperiksa. Termasuk terlapornya juga kita belum dalami ya. Nanti dari pemeriksaan korban bisa tahu," imbuhnya.

Hingga kini polisi masih berpegang ada asas praduga tak bersalah sebelum menemukan bukti yang konkret.

"Termasuk nanti penentuan pasalnya kita lihat. Karena menurut pelapor kan lewat medsos. Tapi nanti kita lihat sejauh mana. Asas praduga tak bersalah tentunya kita tempatkan," ujar Indra.

Sebelumnya, Anjas mengancam akan melaporkan seorang warganet yang telah mengolok-olok fisik istrinya ke polisi. Si warganet berkomentar tak pantas tentang bentuk hidung Dian.

"Sebelum kamu membuat pernyataan Maaf baik secara Sosial media ataupun di Koran Kompas sebanyak satu lembar penuh maka saya akan segera melaporkan kamu ke pihak yg berwajib," tulis Anjas di akun Instagram-nya, @anjasmara, seperti dikutip Kompas.com, Minggu (30/12/2018).

Melalui fitur Instagram Anjas mengunggah permintaan maaf dari warganet yang mebghina istrinya itu. Meski demikian, Anjas tetap ingin membawa hal permasalahan ini ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com