Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lyra Virna Optimistis Bebas dari Jeratan Hukum

Kompas.com - 09/01/2019, 16:28 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Lyra Virna merasa optimistis bahwa hakim akan memutusnya bebas dari segala tuduhan pencemaran nama baik yang ditujukan oleh bos ADA Tour, Lasty Annisa.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Kustanto Arif di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/1/2019).

"Kami yakin putusannya nanti adil dan insya Allah bisa bebas. Karena sekali lagi saya tegaskan tidak ada tindak pidana yang dilanggar. Tidak ada," ujar kustanto.

Baca juga: Di Hadapan Hakim, Kuasa Hukum Lyra Virna Bantah Semua Tuduhan Bos ADA Tour

"Aamiin (optimis bebas)," timpal Lyra.

Kustanto mempertanyakan tindak pidana mana yang Lyra langgar saat menagih janji pengembalian uang dari ADA Tour melalui media sosial. Jika Pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE yang dimaksud telah dilanggar, maka menurut dia itu keliru.

Sebab, pasal itu hanya melarang orang yang "tanpa hak" membuat informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Sementara Lyra masih terhitung sebagai calon jemaah haji ADA Tour arena uangnya belum kembali.

"Mana tindak pidana yang dilanggar? Mana? Tolong sebutin. Kenapa saya katakan? Ini Mba Lyra Virna calon jemaah, bukan orang lain. Masih resmi calon jemaah ADA Tour," ujar Kustanto.

Baca juga: Dilimpahkan ke Kejaksaan, Lyra Virna Ditahan?

"Makanya saya katakan, tidak ada pidana yang dilanggar. Maka, kami dari penasihat hukum yakin bisa putus bebas," tambahnya.

Kuasa hukum Lyra yang lain, Faisal Farhan, berharap pihaknya bisa mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya.

"Saya menambahkan, postingan Mbak Lyra itu bukan merupakan sebuah pernyataan, melainkan semua pertanyaan, semua menggunakan tanda tanya. Semua bisa menilai mana yang dianggap pertanyaan mana yang dianggap pernyataan. Itu sudah jelas," ujar Faisal. 

"Sepanjang belum ada putusan pengadilan, tetap kita tunggu bersama-sama. Hanya beberapa waktu lagi, satu atau dua minggu lagi, bisa putusan," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com