Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Targetkan Ahmad Dhani Bebas

Kompas.com - 26/03/2019, 16:12 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Ahmad Dhani resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengubah vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Dhani dari 1,5 tahun menjadi 1 tahun penjara.

Pengajuan kasasi tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, melalui PN Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2019).

"Hari ini kami menyatakan kasasi dan 14 hari ke depan kami harus menyatakan memori kasasi kami," ujar Hendarsam.

Hendarsam mengatakan bahwa memori kasasi akan memuat banyak poin. Selain itu, memori kasasi ini akan berbeda dengan memori banding lantaran akan membahas penerapan hukum.

Menurut Hendarsam, pengajuan kasasi ini atas permintaan Dhani dan keluarga. Mereka bersepakat mengupayakan langkah hukum apa pun sampai Ahmad Dhani bebas.

Baca juga: Tak Puas Hukumannya Dipotong, Ahmad Dhani Akan Ajukan Kasasi

"Kami sepakat kalau Dhani dinyatakan bersalah, akan ada upaya hukum sampai Dhani bebas. Karena target kami Dhani bebas. Target sebagian aktivis juga Dhani bebas," kata Hendarsam.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.

Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Vonis Dipangkas, Ahmad Dhani Tetap Ingin Divonis Bebas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com