Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Steve Emmanuel: Kasus Saya Terlalu Cepat Dinyatakan P21

Kompas.com - 04/04/2019, 19:10 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Steve Emmanuel merasa kecewa. Ia berpendapat berkas kasus narkobanya terlalu cepat dinyatakan lengkap atau P21.

 "Ya intinya kenapa buru-buru P21kan, biasanya orang harus dua sampai tiga bulan lebih," kata Steve Emmanuel usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (4/4/2019).

"Ini saya belum dua bulan dipindahkan ke Salemba gitu. Hari yang harusnya saya bisa tanda tangan dengan penasehat hukum saya, adalah hari yang saya dipindahkan," ungkap Steve.

Steve menganggap berkasnya di kepolisian belum rampung. Hal ini dianggap aneh oleh Steve.

"Masih ada prosesnya sebenarnya itu dari kepolisisan belum beres. Penasihat hukum belum ditunjuk, jadi ada yang aneh gitu," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan hasil tes urine yang tidak dimasukkan ke dalam dakwaan maupun berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga: 9 Poin Pernyataan Tertulis dari Keluarga Steve Emmanuel

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Rinaldy menolak eksepsi Steve Emmanuel. Ia berpendapat semua eksepsi yang diungkap dalam persidangan adalaj pendapat kuasa hukum.

"Hal tersebut merupakan pendapat dari kuasa hukum terdakwa. Sedangkan persidangan ini untuk mencari kebenaran yang sifatnya subjektif dengan melihat segala alat bukti yang ada di persidangan," kata Rinaldy dalam persidangan.

Karena itu jaksa meminta hakim melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi Steve Emmanuel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com