Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Dipenjara, Ridho Rhoma Menyerahkan Diri ke Kejaksaan

Kompas.com - 12/07/2019, 15:17 WIB
Andika Aditia,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Ridho Rhoma tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jumat (12/7/2019), jelang dijebloskan ke penjara.

Ridho tiba didampingi sang ayah, Rhoma Irama.

Ridho menyerahkan diri ke pihak kejaksaan untuk kembali menjalani masa hukuman akibat kasus narkoba.

Baca juga: Batal dari Rumah Rhoma Irama, Ridho Rhoma Berangkat dari Depok ke Kejaksaan

Ridho yang hadir mengenakan kemeja koko putih, celana dan peci hitam tampak bugar.

Ia terlihat dalam kondisi baik, berkali-kali Ridho melemparkan senyuman kepada awak media yang menyapanya. Tak banyak perubahan berarti pada diri Ridho.

Ridho sendiri menyambangi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan menggunakan Fortuner berwarna hitam.

Baca juga: Ridho Rhoma Akan Dipenjara Lagi Hari Ini, Rhoma Irama Tergesa-gesa

Sementara itu, Rhoma Irama datang dengan mobil lain, yakni Alphard putih.

Saat ini, Ridho didampingi Rhoma telah memasuki gedung Kejari Jakarta Barat untuk mengurus administrasi penahanan dirinya.

Sebelumnya, hari ini, Ridho akan kembali dijebloskan ke penjara usai kasasi jaksa penuntut umum dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Baca juga: Rhoma Irama Ubah Rencana Sebelum Ridho Rhoma Masuk Penjara Lagi

Dari total hukuman selama satu tahun enam bulan penjara, Ridho telah menjalani hukuman sepuluh bulan rehabilitasi.

Dengan demikian, ia masih harus menjalani sisa masa tahanan delapan bulan penjara.

Ridho sendiri baru memutuskan untuk menjalani sisa hukumannya setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com