Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Berdamai, Kriss Hatta Dihadirkan Polisi untuk Bertemu Antony

Kompas.com - 08/08/2019, 20:06 WIB
Andika Aditia,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kriss Hatta dan Antony Hillenaar tengah melakukan upaya damai di Subdit Resmob Polda Metro Jaya Semanggi Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) malam.

Keduanya berniat untuk mencabut laporan yang mereka saling layangkan sebelumnya.

Demi memperlancar upaya tersebut, pihak kepolisian turut menghadirkan Kriss Hatta dalam proses perdamaian itu.

Baca juga: Syarat dari Antony untuk Kriss Hatta: Yang Penting Nama Saya Bersih

Kriss terlihat dibawa petugas menggunakan mobil mini sedan dari Rutan Polda Metro Jaya ke gedung Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Tak banyak kata terucap dari mulut Kriss. Namun, ia banyak melontarkan senyuman di hadapan awak media.

"Baik-baik, sehat (kondisinya)," ucap Kriss singkat.

Setelah itu, petugas segera menggiring Kriss ke dalam gedung Subdit Resmob.

Sebelumnya, Antony Hillenaar telah tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 17.30 WIB. Tak lama berselang, ibunda Kriss Hatta Tuty Suratinah atau Ana juga tiba.

Kini kedua pihak masih memproses upaya damai tersebut.

Baca juga: Sebelum Cabut Laporan, Antony Hillenaar Revisi Draf Perdamaian dengan Kriss Hatta

Sebelumnya pihak Kriss Hatta yang diwakili oleh ibu kandungnya dan Antony sepakat melakukan perdamaian di Hotel Borobudur, kemarin.

Pada saat perdamaian tersebut Antony memeluk ibu kandung Kriss Hatta sebagai bentuk damai mereka.

Sebelumnya diberitakan, Antony yang merupakan pemain FTV melaporkan Kriss ke polisi dengan surat laporan bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Saat itu, Kriss terlibat pertengkaran dengan temannya. Alih-alih ingin memisahkan mereka, Antony justru terkena pukulan dari Kriss.

Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.

Setelah itu, pihak Kriss juga telah melaporkan Antony dengan sangkaan pencemaran nama baik, pada Jumat (26/7/2019) malam.

Dalam laporan bernomor LP/4557/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, pihak Kriss melaporkan Antony dengan sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU No.19 tahun 2016.

Laporan ini merupakan buntut dari kata-kata Antony yang telah menghina dan merendahkan pihak Kriss.

Dengan begitu, baik Antony dan Kriss kini saling lapor ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com